Tersangkut Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Terancam Penjara hingga 12 Tahun

- Senin, 8 Februari 2021 | 13:26 WIB
Ridho Rhoma. (Instagram/@ridho_rhoma)
Ridho Rhoma. (Instagram/@ridho_rhoma)

Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasusnya kali ini, sang pedangdut terancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunu menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Lebih jauh Yusri menyebut Ridho Rhoma kini berada di Polres Tanjung Priok. Polisi masih memeriksa secara intensif Ridho Rhoma.

"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," beber Yusri.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta awal bulan ini. Dari tangan Ridho, polisi menyita tiga butir ekstasi.

Kasus yang menjerat Ridho bukanlah kasus yang pertama kali. Ini merupakan kali kedua sang pedangdut terseret dalam kasus ini.

Kasus terdahulu, Ridho Rhoma sempat terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap pada tahun 2017 dan sempat dilakukan rehabilitasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X