Namanya Diseret Irjen Napoleon di Kasus Djoko Tjandra, Ini Jawaban Yasonna

- Selasa, 23 Februari 2021 | 19:07 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (photo/Instagram/@yasonna.laoly)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (photo/Instagram/@yasonna.laoly)

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merespons nota pembelaan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret dirinya di kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Yasonna menyebut, penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dilakukan berdasar permintaan aparat penegak hukum (APH). 

Ia melanjutkan, hal itu mengacu pada prosedur tetap (protap) yang berlaku pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

"Protap di Imigrasi itu pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita," kata Yasonna, Selasa, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, Irjen Napoleon saat membacakan nota pembelaannya mengatakan, dirinya tak punya kewenangan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatatkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Napoleon menjelaskan, Menkumham Yasonna H. Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting adalah orang yang memiliki kewenangan tersebut.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan penjelasan mengenai penghapusan red notice Djoko Tjandra telah disampaikan oleh Dirjen dan Sesditjen Imigrasi Kemenkumham kepada penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. 

"Dirjen imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Yasonna pun memastikan mekanisme penghapusan itu dilakukan sesuai dengan permintaan aparat penegak hukum.

"Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya," imbuhnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X