Kronologi Bripka Cornelius Tembak Anggota TNI, Mabuk Hingga Cekcok Saat Bayar di Kafe

- Kamis, 25 Februari 2021 | 14:18 WIB
Oknum Polisi Bripka Cornelius Siahaan, Pelaku penembakan di kafe. (Istimewa/INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Oknum Polisi Bripka Cornelius Siahaan, Pelaku penembakan di kafe. (Istimewa/INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya membeberkan detail kronologi penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, yakni Bripka CS atau Bripka Cornelius Siahaan terhadap anggota TNI AD hingga tewas di Jakarta Barat. Pemicunya karena oknum tersebut sedang mabuk dan terlibat cekcok saat proses pembayaran di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pagi tadi. Oknum polisi bernama Cornelius Siahaan itu sedang berada di tempat yang sama dengan korban anggota TNI berinisial S.

"Kronologisnya, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka CS itu memang datang ke sana, ke TKP yang merupakan cafe untuk kemudian melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Kombes Yusri menyebut kala itu Bripka Cornelius sedang dipengaruhi minuman beralkohol dan terlibat cekcok dengan pegawai kafe. Cekcok tersebut terjadi saat tersangka sedang ingin membayar minuman tersebut.

"Sekitar pukul 04.00 WIB karena memang sudah cafe akan tutup, pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai cafe tersebut," beber Yusri.

Baca Juga: Pengendara Motor Ugal-ugalan Wheelie di Tengah Jalan, Netizen Puas Lihat Endingnya

Singkat cerita, keributan pun terjadi. Tersangka mengumbar tembakan ke arah korban hingga ada sebanyak tiga korban yang meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka akibat insiden ini.

"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang pegawai tersebut. Tiga meninggal dunia ditempat dan satu yang sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkap Yusri.

Menyikapi hal ini, Propam Polda Metro Jaya mengamankan pelaku. Propam pun memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X