Sidang Praperadilan Habib Rizieq Ditunda, Termohon Tak Hadir Gegara Salah Alamat

- Senin, 22 Februari 2021 | 13:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar hari ini ditunda. Sebab, pihak termohon ogah hadir lantaran ada kesalahan penulisan alamat yang disampaikan oleh pihak Habib Rizieq.

Hakim tunggal Suharno menyatakan jika pihak termohon tidak hadir. Pihak termohon menolak hadir gegara ada kesalahan penulisan alamat.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Kesalahan alamat yang dimaksut karena pihak Habib Rizieq dalam surat praperadilan mencantumkan hanya mencantumkan pihak Bareskrim Polri tanpa Polda Metro Jaya. Seharusnya, Polda Metro Jaya dicantumkan dalam surat tersebut.

"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat sehingga dari pihak Polda Menolak,' beber Suharno.

Baca Juga: 1,5 Tahun Pemerintahan Jokowi Jilid II, 65,4% Masyarakat Indonesia Puas

Selain itu, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan jika sidang berikutnya termohon tidak hadir, pihaknya akan meminta hakim untuk tetap menjalankan proses sidang. 

"Apabila Minggu depan sudah dapat panggilan secara patut yakni pihak penyidik Polri tidak hadir, kami memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh termohon," kata Alamsyah.

Seperti diketahui, pihak Habib Rizieq Shihab melakukan gugatan praperadilan terkait penangkapan serta penahanannya di kasus kerumunan. Gugatan itu sendiri teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Pihak HRS mengganggap penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi tidak sah. Untuk itu lah mereka mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Gugatan praperadilan sendiri sempat ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Gugatan yang ditolak berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X