Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi jumlah sampah di Ibu Kota, Jakarta. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah pada Lingkup Rukun Warga.
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi jumlah sampah di Ibu Kota, Jakarta. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah pada Lingkup Rukun Warga.