Harus Jadi Pelopor untuk Tidak Mudik, PNS Dilarang ke Tempat Rekreasi saat Libur Lebaran

- Minggu, 28 Maret 2021 | 16:59 WIB
Kolase foto ASN (Istimewa)
Kolase foto ASN (Istimewa)

Terkait larangan mudik lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh baik bagi masyarakat serta menjadi pelopor agar tidak melakukan mudik.

"ASN juga wajib mengingatkan keluarga besar serta lingkungannya untuk tidak mudik demi memutus rantai pandemi COVID-19," katanya, Minggu (28/3/2021).

Selain itu, ia juga menghimbau agar PNS tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan sarana umum, yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan warga.

"ASN dalam Lebaran tahun ini tidak perlu berwisata atau bergerombol di tempat keramaian, Ini semata untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Selanjutnya, Tjahjo juga mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik.

"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," tegasnya.

Mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021, Tjahjo akan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB kepada seluruh ASN di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X