PSBB Diperpanjang, Dishub DKI Tambah Personel Petugas Pengawasan

- Rabu, 20 Mei 2020 | 19:17 WIB
Ilustrasi petugas dishub saat meminta pengendara berhenti untuk cek kesehatan (ANTARA/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi petugas dishub saat meminta pengendara berhenti untuk cek kesehatan (ANTARA/Iggoy el Fitra)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya akan menambah jumlah personel petugas pengawasan di 12 titik lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk Ibu Kota. 

Penambahan ini dilakukan menyusul dengan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 

"Iya untuk PSBB tetap sama kami kerahkan 1.500 orang setiap shift-nya pelaksanaan tugasnya tapi dalam tataran pelaksanaan pengawasan Pergub 47/2020 tadi ini akan ada tambahan dari petugas Satpol PP itu di 12 titik," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (20/2020). 

Syafrin menyebutkan, bahwa sebanyak 10 titik penjagaan ada di jalan arteri di perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta, di antaranya di Jalan Kali Malang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, dan Pos Polisi Kamal Kali Deres. 

"Dua titik berada di pintu tol yang arah keluar Jakarta itu satu di tol Cikarang (Jakarta-Cikampek) di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang Banten di Cikupa," rinciannya.  

Dia menilai, operasional kendaraan umum selama PSBB fase dua relatif mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan saat ini umumnya angkutan umum hanya diisi dengan kapasitas maskimal 50% dari total kursi penumpang yang tersedia. 

"Dari aspek pelaksanaan pemenuhan persyaratan di angkutan umum di mana maksimum kapasitas orang 50% dari jumlah kapasitas tersedia itu semua memadai," ujarnya. 

Ia juga mengaku di awal penerapan PSBB fase dua ini masih terdapat transportasi umum yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan. 

"Meskipun ada satu dua di awal memang ada beberapa ada puluhan yang melakukan pelanggaran, terutama pada awal penerapan itu pada tanggal 12 April 2020," jelasnya. 

Ia menambahkan, setelah dilakukan penegakan hukum dan pemberlakuan sanksi terhadap transportasi umum dan masyarakat yang melanggar PSBB, maka pelanggaran yang dilakukan relatif menurun. 

Adapun setiap titik lokasi pengawasan, saat ini Dishub DKI hanya mendapatkan sebanyak 30 pengendara saja yang melanggar. Hal itu menunjukkan bahwa aturan PSBB sudah dijalankan bagi para pengendara, transportasi umum, dan masyarakat. 

"Artinya itu masih dan juga cukup secara keseluruhan di 33 titik rata rata harian tinggal 30 pelanggaran, artinya masyarakat sudah paham setiap aktivitas di luar rumah harus menggunakan masker," sambungnya.

"Sebelumnya biasa kita mendapati pelanggaran cukup tinggi, sekitar 900-an orang di keseluruhan titik setiap harinya," tambah dia lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X