Tak Pernah Dikasih Jatah, Istri di Bengkulu Ini Bunuh Suaminya, Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:41 WIB
EY (25), seorang istri yang membunuh suaminya di Bengkulu. (Antara)
EY (25), seorang istri yang membunuh suaminya di Bengkulu. (Antara)

Tidak ada asap jika tidak ada api. Begitulah kiranya pengakuan yang disampaikan EY (25), seorang istri di Bengkulu yang menghabisi nyawa suaminya, Yusuf Hariadi (27).

Karena sering dibohongi dan tidak pernah diberi jatah uang belanja, EY membunuh suaminya dengan cara memukul kepalanya dan mencekik lehernya. 

Kepada polisi setelah ditangkap, EY mengaku memukul kepala suaminya lebih dua kali hingga pingsan. Kemudian dia mengikat suaminya menggunakan kain dan mencekiknya hingga kehabisan napas.

Sebelum terungkap, Yusuf Hariadi sempat dikira bunuh diri oleh tetangga dan warga Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah. Belakangan setelah diselidiki, polisi tidak menemukan tanda-tanda bahwa Yusuf bunuh diri.

Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol Abdu Arbain menjelaskan, warga semula mengira bahwa Yusuf bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu.

Setelah meneliti jasad Yusuf, polisi menemukan luka benturan di bagian kening dan kepala bagian belakangnya sehingga dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi terungkap bahwa Yusuf meninggal akibat kekerasan dan kehabisan oksigen. 

Untuk mencocokkan hasil autopsi, tim penyidik memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadi bunuh diri. 

"Sebab kain yang ditemukan menggunakan simpul mati yang artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri dan tempat menggantung juga tidak ditemukan," terang Abdu.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap EY. Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya EY mengakui bahwa dirinya telah membunuh Yusuf.

"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY. 

Atas perbuatannya, EY disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X