Langgar PSBB, Polisi Proses Hukum Rhoma Irama Setelah Tampil di Pamijahan Bogor

- Senin, 29 Juni 2020 | 22:47 WIB
Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, bersama Bupati Bogor, Ade Yasin, di Pendopo Bupati, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6). (photo/ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, bersama Bupati Bogor, Ade Yasin, di Pendopo Bupati, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6). (photo/ANTARA/M Fikri Setiawan)

Polres Bogor Polda Jawa Barat memproses hukum "Si Raja Dangdut", Rhoma Irama, setelah tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu kemarin (28/6).

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6) dilansir ANTARA.

Polisi akan segera memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain.

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Ronaldy.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," terang dia, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka new normal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X