Dampak Pandemi, Indonesia Rugi Miliaran Dolar AS

- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:17 WIB
Suasana mall sepi akibat pandemi (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Suasana mall sepi akibat pandemi (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Muhamad Rifki Fadilah, dampak pandemi virus corona mengakibatkan penurunan di sektor pariwisata. Imbasnya juga dirasakan sektor penyokong, seperti sektor penerbangan, perhotelan, dan sektor makanan-minuman khususnya yang dimiliki UMKM.

Hasil temuan kajian pihaknya memproyeksikan bahwa sektor penerbangan skala global tahun 2020 akan mengalami penurunan pendapatan sebesar US$252 miliar. Kasus untuk Indonesia, industri penerbangan diperkirakan mengalami kehilangan pendapatan US$4 miliar, baik dari rute internasional maupun rute domestik. 

"Ini merupakan eksternalitas dari adanya kebijakan pelarangan mobilitas manusia untuk meninggalkan wilayah negaranya masing-masing dan menutup diri, termasuk untuk aktivitas berwisata. Tercatat ada 217 tujuan destinasi wisata yang melakukan kebijakan pelarangan mobilitas, termasuk di Indonesia dengan adanya kebijakan PSBB dan pelarangan mudik kemarin," kata  Rifki dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Rifki menjelaskan, merosotnya sektor pariwisata juga membuat kinerja industri perhotelan, khususnya di kota-kota yang mengandalkan permintaan pariwisata terjun bebas. 

Menilik data dari BPS menunjukkan bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Indonesia sepanjang Maret 2020 mencapai rata-rata 32,24 persen atau turun 16,98 persen, jika dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm) dan turun 20.64 persen jika dibandingkan bulan Maret 2019 (yoy). 

"Tentu ini juga membawa efek yang tidak mudah jika dikalkulasi dari berbagai sumber, maka total kerugian pariwisata dari hotel dan restoran mencapai US$1,5 miliar atau setara dengan Rp21 triliun (kurs Rp14.000) hingga bulan Maret 2020. Hal ini akibat adanya hotel yang harus tutup akibat Covid-19 dengan total lebih dari 1.260 hotel. Buntut panjangnya, hal ini berimbas besar kepada sekitar 150.000 karyawan yang bekerja di sektor tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, mengenai sektor makanan-minuman (mamin) yang banyak diisi oleh pelaku UMKM, dari kajian ini ditemukan bahwa dari data KemenkopUKM, ada sekitar 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka terdampak sangat serius dengan adanya pandemi Covid-19. 

Kemudian, dari temuan LIPI yang menunjukkan dampak penurunan pariwisata terhadap UMKM yang bergerak di usaha penyedia akomodasi dan mamin mikro mencapai 27 persen. Sedangkan, dampak terhadap usaha kecil mamin sebesar 1,77 persen dan usaha menengah di angka 0,07 persen. 

Terkait dengan respons kebijakan pemerintah, Rifki mengungkapkan bahwa kebijakan stimulus fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah cukup baik untuk merespons dampak Covid-19 ke sektor pariwisata. Namun masih ada kebijakan-kebijakan yang belum mengakomodir pelaku usaha pariwisata. 

"Kemenkeu kemarin sudah akomodir untuk diskon avtur, tapi sebenarnya tanpa diberi diskon pun pasti pihak maskapai penerbangan akan mengurangi pembelian avtur karena adanya pelarangan terbang. Namun, yang jadi persoalan Kemenkeu belum mengakomodir biaya tetap (fixed cost) yang mesti ditanggung perusahaan maskapai penerbangan, seperti biaya sewa hangar dan juga maintenance pesawat yang porsinya bisa lebih besar dari biaya avtur yang hanya mencapai 24 persen dari total biaya operasional pesawat," terangnya.

-
Suasana hotel.(dok. Small Luxury Hotel)

Dikatakannya, untuk pembebasan pajak perhotelan bahwa kebijakan pembebasan pajak ini hanya akan diberikan kepada Pemda sebagai kompensasi akibat hilangnya penerimaan dari pajak hotel dan restoran. Artinya, efek pembebasan pajak ini pun hanya akan membantu pihak Pemda. 

Sementara bagi para pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari adanya kebijakan pembebasan pajak ini. 

“Lebih jauh, pemberian hibah sebagai kompensasi kebijakan pembebasan pajak juga dapat membawa risiko kepada kemandirian daerah. Alhasil, banyak daerah yang akan berpangku tangan dan bergantung terhadap bantuan Pemerintah Pusat alih-alih mensubstitusi potensi penerimaan pajak yang hilang. Oleh sebab itu, pihak Kemenkeu harus berhati-hati dalam memberikan stimulus kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran," tutupnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X