Mantan Menpora, Imam Nahrawi mengungkapkan bahwa dirinya akan membongkar alur suap Rp11,5 miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Kami mohon izin untuk melanjutkan pengusutan aliran dana 11,5 dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP, yang tidak diungkap di forum ini,” ungkap Imam usai pembacaan putusan pada Senin (29/6/2020).
Terkait dengan kasus suap ini, Imam divonis tujuh tahun penjara dan dicabut hak pilihnya. Namun, Imam menegaskan bahwa ia tidak menerima suap. Dia bahkan bersumpah membawa nama Allah dan Rasulullah.
”Demi Allah, Demi Rasullulah saya tidak menerima 11,5 miliar itu,” ucap Imam.
Dia juga mengungkapkan, pertimbangan hakim pada putusan sidang, tidak memuat satu kalimat pun dari pledoi terdakwa, salah satunya ialah permohonan justice collaborator.
Dalam pertimbangan hakim, sesuatu yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah untuk menberantas korupsi.
Selaku pimpinan tertinggi di kementerian, Imam seharusnya menjadi panutan. Namun, saat persidangan berlangsung, Imam malah berusaha untuk menutupi perbuatannya.
Sementara itu, hukuman Imam diringankan karena ia bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, ia juga merupakan kepala keluarga yang punya anak kecil dan tak pernah dihukum.