Terkait Kasus Menteri Edhy, Surat Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara

- Kamis, 26 November 2020 | 17:59 WIB
Ilustrasi lobster. (Photo/Ilustrasi/Pexels)
Ilustrasi lobster. (Photo/Ilustrasi/Pexels)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis keterangan tersebut.

Diketahui, dalam surat edaran itu disebutkan langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

Baca juga: Taufik Bulaga, Teroris Ahli Rakit Bom JWA Marriott Berhasil Ditangkap Densus 88

Keputusan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Selain itu, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X