POPULER: Oknum TNI Praka Marten Bebas dari Hukuman Mati & Sosok Praka Marten

- Rabu, 25 November 2020 | 08:09 WIB
Praka Marten Priadinata Chandra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Ist)
Praka Marten Priadinata Chandra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Ist)

Seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priadinata Chandra, dinyatakan bebas dari hukuman mati atas perbuatannya yang membunuh istrinya sendiri, Ayu Lestari, pada 9 April 2020.

Dalam sidang vonis, Praka Marten dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Sus Syarifuddin Ginting.

1. Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Oknum TNI Praka Marten Bebas dari Hukuman Mati, Ada Apa?

Anggota TNI Praka Marten Priadinata Chandra, yang membunuh dan memutilasi istrinya, Ayu Lestari, pada 9 April 2020, bebas dari hukuman mati.  

Dalam sidang vonis yang digelar pada hari Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Praka Marten divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Sus Syarifuddin Ginting, didampingi hakim anggota 1 Letkol CHK Sudio dan hakim anggota 2 Mayor Sus Ziki Suriyanto.

Baca juga: Praka Marten Divonis 20 Tahun Penjara, Rencanakan Pembunuhan Istri Dibantu Selingkuhan

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan oditur (jaksa) militer 1-02 Medan yang menuntutnya dengan hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti telah membunuh istrinya secara terencana, dibantu dua wanita yang salah satunya merupakan selingkuhannya, pada 9 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati karena pembunuhan terhadap istrinya dilakukan dengan perencanaan bersama dua orang wanita lainnya tanpa belas kasihan," ujar Mayor CHK Sri Amansyah usai sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Baca selengkapnya: Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Oknum TNI Praka Marten Bebas dari Hukuman Mati, Ada Apa?

2. Sosok Praka Marten, Oknum TNI Mutilasi Istri, Nikah Terpaksa karena Hamil di Luar Nikah

Terungkap sudah fakta-fakta di balik pembunuhan sadis yang dilakukan anggota TNI Praka Marten Priadinata Chandra, terhadap istrinya Ayu Lestari (26 tahun), di Sibolga pada 9 April lalu.

Di persidangan, Praka Marten mengaku menikahi Ayu karena terpaksa, lantaran ia sudah terlanjur menghamili Ayu di luar ikatan pernikahan.

Baca juga: Praka Marten Divonis 20 Tahun Penjara, Rencanakan Pembunuhan Istri Dibantu Selingkuhan

Sejak menikah secara sah, hubungan Marten dan Ayu pun diketahui tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran, hingga akhirnya Marten menjalin hubungan dengan perempuan lain bernama Winda Nopiyanti Simanjuntak (26 tahun), yang dkenalnya sejak November 2018.

Dengan Winda, Marten diketahui sudah sering berhubungan badan. Hal itu membuat Marten berjanji akan menikahi Winda. Oleh karenanya, demi memuluskan niat busuknya, Marten pun menghabisi nyawa Ayu Lestari dengan cara yang sangat biadab.

Baca selengkapnya: Sosok Praka Marten, Oknum TNI Mutilasi Istri, Nikah Terpaksa karena Hamil di Luar Nikah
 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X