Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Dibongkar Lagi, Ancaman Penjara 5 Tahun

- Selasa, 29 Desember 2020 | 18:36 WIB
Kiri: Firza Husein (ANTARA FOTO/Galih Pradipta); Kanan: Rizieq Shihab (YouTube)
Kiri: Firza Husein (ANTARA FOTO/Galih Pradipta); Kanan: Rizieq Shihab (YouTube)

Kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein akan kembali dibongkar. Demikian perintah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa (29/12/2020), seperti dilansir Antara.

Seperti diketahui, kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto.

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Selanjutnya, kliennya Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X