Kabaharkam: Masyarakat Bebas Buat Organisasi Asal Tak Langgar Hukum

- Kamis, 31 Desember 2020 | 14:59 WIB
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Dok Istimewa)..
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Dok Istimewa)..

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut tidak ada larangan masyarakat untuk membuat organisasi. Namun dia menyebut organisasi masyarakat tidak boleh ada yang melanggar aturan.

"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati," kata Komjen Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

"Silakan-silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya silakan-silakan saja," sambungnya.

Baca Juga: Pengendali 50 Kg Sabu Aceh-Jakarta Ngaku Dibayar Rp100 Juta Sekali Kirim Narkoba

Komjen Agus menyebut jika ormas tidak melanggar aturan hukum, Polri tidak akan bertindak. Begitu pula sebaliknya jika ormas melanggar aturan hukum Polri akan melakukan tindakan tegas.

"Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," ungkap Agus.

Selain itu Agus menyebut pihaknya tetap mengantisipasi adanya ormas maupun organisasi yang lebih berbahaya. Polri sendiri tidak akan segan menindak ormas maupun organisasi yang dinilai berbahaya.

"Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," pungkas Agus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X