Polisi menangkap dua orang pelaku penipuan lewat aplikasi kencan MiChat di Samarinda, Jumat (25/12/2020). Mereka adalah AS (31) dan AZ (29), selama ini pelaku menyamar sebagai wanita di MiChat untuk memikat pria hidung belang.
Di MiChat, AS dan AZ berpura-pura menjadi wanita dan menawarkan jasa kencan kepada para pengguna aplikasi. Ketika ada yang memesan jasanya, AS dan AZ akan langsung mengarahkan korbannya untuk janjian di sebuah hotel.
Setelah itu, AS dan AZ kembali berpura-pura sebagai muncikari saat melakukan pertemuan dengan si pria hidung belang. AS dan AZ kemudian membohongi korbannya dengan mengatakan bahwa wanita yang mereka pesan sudah menunggu di dalam kamar. Setelah menerima uang muka, AS dan AZ langsung meninggalkan lokasi.
AS dan AZ mengaku sudah melakukan bisnis haram tersebut selama satu bulan. Selama sebulan, mereka berhasil menipu sekitar 30 orang. Adapun keuntungan yang didapat pelaku dari setiap korban yaitu sekitar Rp300-500 ribu.
Keuntungan yang mereka dapat dari hasil menipu tersebut dipakai untuk membeli sabu dan main judi online. Belakangan diketahui, pelaku ternyata residivis kasus narkoba yang baru bebas pada Juni 2020.
Dua pelaku penipuan di MiChat tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda.