FOTO: Prancis Terapkan Hukuman Denda Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

- Selasa, 21 Juli 2020 | 16:18 WIB
Orang-orang yang mengenakan masker terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di Paris, Prancis, pada 20 Juli 2020. (Xinhua/Aurelien Morissard)
Orang-orang yang mengenakan masker terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di Paris, Prancis, pada 20 Juli 2020. (Xinhua/Aurelien Morissard)

Instruksi pemerintah Prancis untuk mewajibkan pemakaian masker mulai berlaku pada Senin (20/7/2020) di tengah munculnya tanda-tanda mengkhawatirkan dari percepatan penyebaran Covid-19 dan meningkatnya jumlah klaster. Warga yang menolak mematuhi peraturan mengenakan masker di ruang publik tertutup akan didenda 135 euro (1 euro = Rp16.928).

-
Sebuah pengumuman mengenai perintah wajib memakai masker terlihat di jendela sebuah toko di Paris, Prancis, pada 20 Juli 2020. (Xinhua/Aurelien Morissard)
-
Orang-orang yang mengenakan masker terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di Paris, Prancis, pada 20 Juli 2020. (Xinhua/Aurelien Morissard)
-
Seorang wanita yang mengenakan masker berjalan di stasiun kereta bawah tanah di Paris, Prancis, pada 20 Juli 2020.(Xinhua/Aurelien Morissard)
-
Orang-orang yang mengenakan masker terlihat di dalam kereta bawah tanah di Paris, Prancis, pada 20 Juli 2020. (Xinhua/Aurelien Morissard)

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X