Instruksi pemerintah Prancis untuk mewajibkan pemakaian masker mulai berlaku pada Senin (20/7/2020) di tengah munculnya tanda-tanda mengkhawatirkan dari percepatan penyebaran Covid-19 dan meningkatnya jumlah klaster. Warga yang menolak mematuhi peraturan mengenakan masker di ruang publik tertutup akan didenda 135 euro (1 euro = Rp16.928).
Artikel Menarik Lainnya:
- FOTO: Pedagang Positif Corona, Pasar Asam Reges Ditutup Sementara
- FOTO: Tradisi Perang Obor di Tengah Pandemi Covid-19
- FOTO: Pulau Liberty di New York Kembali Dibuka