Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tak Ditahan, Ini Penyebabnya

- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 16:12 WIB
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berinisial KS dan EJ. 

Sebagaimana diketahui, kedua pelaku pencemaran nama baik Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ditangkap Polisi di Bali, Medan dan Sumatera Utara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan.

"Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena pasal yang menjerat mereka ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Yusri pada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Meski demikian, lanjut dia, proses hukum masih berjalan dan keduanya dikenakan wajib lapor. Adapun keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Kasusnya tetap berjalan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," tuturnya.

Sekedar diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Pencemaran nama baik itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan pelaku melalui akun Instagram resmi Ahok. Polisi lantas menangkap kedua pelaku berinisial KS dan EJ di kawasan Bali dan Medan, Sumatera Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X