Yeay! Menteri Nadiem Akan Ringankan Biaya UKT, Simak Penjelasannya

- Jumat, 19 Juni 2020 | 16:16 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bahwa ia akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 untuk mengatur peringanan uang kuliah tetap (UKT).

Aturan ini dimaksudkan, agar mahasiswa tidak merasa keberatan membayar UKT di tengah pandemi corona seperti sekarang ini.

Nadiem mengungkapkan pemberian keringanan UKT itu akan berlaku bagi perguruan tinggi negeri (PTN). Keputusan itu diambil Nadiem setelah mendengar banyak masukan dari mahasiswa atau dosen yang merasakan krisis ekonomi akibat pandemi corona.

-
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Alasan lainnya yaitu, kebijakan perguruan tinggi yang memutuskan kegiatan belajar dari rumah, sehingga mahasiswa tak bisa mengakses fasilitas kampus.

"Sehingga mereka minta, apakah ada langkah Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka," ujar Nadiem dalam siaran langsung Kemendikbud RI pada Jumat *19/6/2020).

Nantinya, Mendikbud Nadiem akan mengeluarkan kebijakan baru, yaitu masing-masing universitas boleh dan bisa menyesuaikan jumlah UKT, secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala ekonomi akibat pandemi.

Selain itu juga, pihaknya akan memberikan arahan kepada mahasiswa untuk tidak wajib membayar UKT, jika sedang cuti atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS).

Nadiem memberi contoh, misalnya mahasiswa tengah menunggu waktu kelulusan, maka tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

"Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru pada para mahasiswa," ungkap Nadiem.

Ia menambahkan, keputusan itu berasal dari kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22 April 2020. Sementara itu, untuk mahasiswa yang berada di akhir masa kuliah, maksimal membayar 50% dari jumlah UKT dengan maksimal pengambilan 6 SKS ataupun di bawahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X