Jalankan Rekomendasi KPK, Pemerintah Revisi Perpres Kartu Prakerja

- Senin, 22 Juni 2020 | 17:12 WIB
Ilustrasi warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah mulai menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahan yang menjadi temuan dalam pelaksanaan program kartu prakerja

Deputi IV Kemenko Perekonomian, Rudy Salahudin mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan perbaikan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020. Revisi Perpres itu merupakan salah satu poin rekomendasi KPK yang harus dilakukan sebelum pendaftaran batch IV program kartu prakerja bergulir. 

"Kami melakukan perbaikan perpres 36 tahun 2020, yang ini juga diamanatakan oleh pimpinan untuk mengubah aturan yang dianggap masih belum merepresentasikan keadaan saat ini yang terkait dengan Covid-19. Ini yang kami lakukan, jadi dua kali pertemuan dan ditindaklanjuti tanggal 8 Juni tersebut dan pak Presiden juga membuat rapat intern memanggil para menteri kabinet saat ini untuk membahas kartu prakerja di istana bogor," ujar Rudy dalam konferensi pers virtual pada Senin (22/6/2020). 

Rudy mengungkap, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, intinya presiden menyampaikan bahwa agar dilakukan perbaikan tata kelola, sehingga pandemi Covid-19 ini bisa dijadikan dasar menjalankan kartu prakerja dan juga aturan lainnya yang dianggap untuk melengkapi perbaikan tata kelola tersebut. 

"Setelah itu kami secara pararel melakukan perbaikan-perbaikan, baik itu perpres yang saat ini menunggu paraf para menteri dan juga perbaikan-perbaikan di Permenko dan aturan-aturan turunan lainnya seperti duplik dan lainnya," tuturnya. 

Rudy optimis, revisi Perpres yang mengatur soal program kartu prakerja itu akan tuntas dalam waktu dekat. 

"Tangal 14 Juni (2020) yang lalu, Perpres tersebut sudah dilakukan rapat harmonisasi oleh kemenkumham yang intinya ditindaklanjuti dengan permohonan paraf para Menteri yang saat ini masih dalam proses. Jadi inilah yang kami lakukan di tim teknis dalam rangka perbaikan di tata kelola," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X