Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, dr Tirta Kecewa, 'Dia Gak Membunuh dan Gak Mencuri'

- Selasa, 3 November 2020 | 18:52 WIB
Kolase foto Jerinx (istimewa) dan dr Tirta (Instagram @dr.tirta)
Kolase foto Jerinx (istimewa) dan dr Tirta (Instagram @dr.tirta)

Drummer SID I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

Salain itu, Jerinx juga dituntut denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah sidang tuntutan, Jerinx sempat meluapkan kemarahannya. Dengan suara lantang, suami Nora Alexandra tersebut mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

Sebab menurut Jerinx, pihak pelapor, yakni IDI Bali, serta IDI pusat, tidak menginginkannya mendekam di penjara.

Sementara itu, dr Tirta juga turut mengomentari tuntutan jaksa terhadap Jerinx. Menurut dr Tirta, tuntutan tiga tahun penjara terlalu berat.

dr Tirta menyebut Jerinx bukan pembunuh maupun puncuri. Melainkan hanya sebatas 'salah ngomong'.

Dia juga memohon agar hakim mempertimbangkan jiwa sosial yang lekat dengan sosok Jerinx.

Untuk itu, dr Tirta berharap hakim akan memberikan vonis seadil-adilnya. 

Ungkapan ini disampaikan dr Tirta melalui media sosial Instagram @dr.tirta, Selasa (3/11/2020).

"Jaksa menuntut 3 tahun, bagi saya terlalu berat, karena dia ga membunuh, ga mencuri, pure salah ngmng. Tapi ini msh tuntutan ya. Msh ada vonis yg sepenuhnya d hakim. semoga hakim bisa memberikan yg terbaik. Dengan mempertimbangkan kegiatan @jrxsid yg positif yah," tulis dr Tirta.

dr Tirta juga menjelaskan soal pelapor yang membawa kasus Jerinx ke ranah hukum. Dia enggan berkomentar lebih dalam mengenai dugaan tekanan dan hal lain di balik keputusan untuk melaporkan Jerinx.

"Banyak yg penasaran yah , jadi sebuah kasus bisa dilanjutkan kalo ada pelapor, polda yg menindaklanjutin , pengadilan yg memvonis. Pelapor soal kata “kacung “ itu adalah ya salah satu anggota IDI BALI, saksi pelapor adalah ketua IDI BALI (silakan cek foto2 sidang, pasti tau). Kalo ada tekanan atau ga. Saya ga ngulik sampe sedalem itu. Mngkin bisa d tny pak gubernurnya. Ga mngkin dari regio laen tiba2 melaporkan dia ke polda. Ya pasti masih lingkup regio bali. Ya dari idi laen, tidak bisa ikut campur, polda hanya menindak lanjutin laporan, dan sisanya di tngan hakim," tulis dr Tirta.

Lebih lanjut, dr Tirta juga menyampaikan kekecewaan atas tuntutan tersebut.

"Sebagai individu, saya ya kecewa sih jaksa menuntut 3 tahun, ya semoga yg adil. Jawaban saya sesuai dengan mentor saya, dr Adib, harapannya yg terbaik, dan jika bebas, @jrxsid bisa membantu baik kritik dan saran. Saya kmren ga bisa jenguk, karena @jrxsid hanya bisa dijenguk selasa kamis jam 10.00-12.00 dan itupun mentok vcall, ga bisa tatap muka," tulis dr Tirta.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X