Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Pengroyokan TNI oleh Rombongan Moge

- Minggu, 1 November 2020 | 12:03 WIB
Rombongan Moge Ucapkan Permintaan Maaf. (Facebook/Fadhly Reza)
Rombongan Moge Ucapkan Permintaan Maaf. (Facebook/Fadhly Reza)

Dua orang dari rombongan motor gede (moge) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas aksi pengroyokan terhadap anggota TNI yang terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake mengungkapkan bahwa dua tersangka baru itu adalah Heriyanto Sudarmadi (48) dan Jhavier Alhavis Daffa (26).

Stefanus menjelaskan bahwa Heriyanto memiliki peranan dengan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Hal tersebut pun diungkap oleh keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Tersangka atas nama Heriyanto S, panggilan Adek melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak tiga kali," ucap Stefanus dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jhavier Alhavis Daffa. Menurut keterangan saksi, ia pun melakukan sejumlah pukulan terhadap dua orang korban.

"Berdasarkan keterangan dari saksi, Angga, melakukan pemukulan terhadap korban Mistari dan Yusuf dan dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP," terangnya.

Diketahui, polisi saat ini telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dari rombongan moge atas kasus pengeroyokan terhadap  dua anggota TNI tersebut. Kini, mereka ditahan di rutan Polres Bukittinggi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X