Pemerintah Percepat Bantuan KUR lewat Platform Digital

- Kamis, 24 September 2020 | 10:59 WIB
UMKM binaan Disperindag Sumut memperlihatkan produk komoditas pertanian berpotensi ekspor di Medan, Sumatera Utara. (ANTARA/Septianda Perdana)
UMKM binaan Disperindag Sumut memperlihatkan produk komoditas pertanian berpotensi ekspor di Medan, Sumatera Utara. (ANTARA/Septianda Perdana)

Upaya Pemerintah memulihkan ekonomi nasional dilakukan dengan menyasar peran dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM melalui sejumlah mitra platform digital yaitu Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mempercepat bantuan kepada UMKM melalui sejumlah platform digital agar mereka tetap bertahan saat masa pandemi Covid-19 ini.

“Dalam rangka meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” kata Airlangga di Jakarta.

Lebih lanjut Airlangga mengemukakan pelonggaran kebijakan KUR merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun pada tahun 2020. Program PEN tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2021.

Pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional di mana kontribusi UMKM mencapai sebesar 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% tenaga kerja atau 116,9 juta tenaga kerja.

“Pelonggaran Kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6%, sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0% untuk semua jenis skema KUR seperti KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI,” jelasnya.

Pelonggaran kebijakan KUR adalah penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama enam bulan, relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, dan relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X