Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di DKI Belum Bisa Diterapkan

- Kamis, 17 Desember 2020 | 09:56 WIB
Ilustrasi tidak ada ganjil genap Jakarta. (INDOZONE)
Ilustrasi tidak ada ganjil genap Jakarta. (INDOZONE)

Jelang libur natal dan tahun baru, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor belum bisa diterapkan

"Sampai saat ini tentu untuk ganjil genap belum dilaksanakan," ucap Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/12/2020).

Syafrin menjelaskan, dalam mengambil kebijakan untuk menerapkan ganjil genap di tengah pandemi ditentukan dengan faktor lainnya, yakni adalah tren kasus positif Covid-19 yang ada di Ibukota.

"Faktor lainnya adalah kasus positifnya trennya seperti apa, dan kita pahami bahwa dari aspek si pandemi ini begitu ada kerumunan, ada perkumpulan itulah di sana dia akan senang begitu melihat tempat-tempat yang dikunjungi banyak orang," terangnya.

Baca Juga: Antrian Cek Surat Bebas COVID-19 di Bandara Mengular, Hotman Paris Sentil Pimpinan

Oleh sebab itu, menurut Syafrin, jika hal tersebut terjadi dan ganjil genap diberlakukan, maka masyarakat akan ramai-ramai beralih ke transportasi umum. Namun, hingga kini kapasitas transportasi umum masih dibatasi.

"Begitu ada pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap tentu masyarakat yang akan melakukan pergerakan akan ke angkutan umum. Di sisi lain angkutan umum kita masih membatasi kapasitasnya," ungkap Syafrin.

"Oleh sebab itu kenapa kemudian dalam penerapan ganjil genap selain kinerja lalu lintas, ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X