PLN Minta Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:42 WIB
Seorang petugas PT PLN (Persero) melakukan pemasangan trafo baru di Jalan Putri Dara Hitam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Seorang petugas PT PLN (Persero) melakukan pemasangan trafo baru di Jalan Putri Dara Hitam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah Gorontalo mengingatkan pelanggan agar membayar tagihan listrik tepat waktu, sebelum tanggal 20.

"Bayarlah tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulan, untuk menghindari pemutusan listrik," kata General Manager (GM) Sulawesi Tengah Gorontalo, Christyono, Jumat (12/6/2020).

Di tengah pandemi COVID-19 dengan banyak aktivitas dilakukan di rumah saat ini, katanya, listrik menjadi partner dalam mencukupi berbagai kebutuhan kehidupan.

"Begitu pula dalam bekerja, energi listrik membantu kita menghidupkan mesin dan menyalakan peralatan elektronik sehingga kerja kita lebih mudah itulah 'electrifying lifestyle', apa jadinya kita hidup tanpa listrik?" ujar Christyono.

Dalam rangka memenuhi penyediaan kebutuhan listrik masyarakat dan meningkatkan kualitas serta layanan, PLN membutuhkan biaya yang cukup besar dan biaya tersebut didapat dari pembayaran listrik pelanggan.

Menurut Christyono, pembayaran listrik saat ini sudah lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja. Pembayaran tagihan listrik bisa dilakukan di Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, bahkan di warung terdekat yang memiliki mesin EDC, termasuk melalui "delivery channel bank", seperti ATM, SMS banking, dan internet banking.

Bila melewati dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan, pelanggan bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara yang disertai dengan biaya keterlambatan dan pembongkaran rampung (apabila melebihi 60 hari).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X