Resmi! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2021 Secara Penuh kepada Karyawan

- Senin, 12 April 2021 | 11:25 WIB
Kiri: Menaker Ida Fauziyah (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) / Kanan: Ilustrasi uang THR (Antara/Syaiful Arif)
Kiri: Menaker Ida Fauziyah (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) / Kanan: Ilustrasi uang THR (Antara/Syaiful Arif)

Menaker Ida Fauziyah resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai tunjangan hari raya (THR) 2021. Dalam SE tersebut, perusahaan wajib memberikan THR, paling lambat seminggu sebelum Hari Raya.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida, Senin (12/4/2021).

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkan THR sesuai tenggang waktu, Menaker meminta perusahaan berdialog dengan pekerja.

Ada dispensasi pembayaran hingga paling lama satu hari sebelum Hari Raya untuk perusahaan terdampak Covid-19.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Namun, dialog tersebut tidak  menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021 secara penuh.

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X