Setuju Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, PDIP: Tujuan Penyederhanaan Parpol Peserta Pemilu

- Jumat, 29 Januari 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi rekapitulasi suara. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Ilustrasi rekapitulasi suara. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyetujui jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi di angka 5% (lima persen). Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam draf RUU Pemilu.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, naiknya ambang batas parlemen menjadi 5% adalah memiliki tujuan penyederhanaan partai politik peserta pemilu.

“Itu untuk tujuan penyederhanaan parpol peserta pemilu,” kata Djarot saat berbincang dengan Indozone, Jumat (29/1/2021).

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, apabila angka ambang batas parlemen yang naik menjadi lima persen ini juga bagian dari proses peningkatan konsolidasi demokrasi di Indonesia.

“Sekaligus sebagai bagian dari  proses peningkatan konsolidasi demokrasi,” tegasnya.

Sebagaimana yang ada dalam draf RUU Pemilu, tertuang di pasal 217 berisikan aturan ambang batas parlemen mencapai 5% dari jumlah suara sah secara nasional yang didapatkan partai politik dari pemilu legislatif.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi pasal 217 sebagaimana dikutip Indozone, Rabu (27/1/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X