PPATK Sudah Tuntaskan Pemeriksaan Rekening FPI dan Afiliasinya, Ini Hasilnya

- Senin, 1 Februari 2021 | 09:44 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Fauzan)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Fauzan)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Dimana rekening tersebut seluruh kegiatannya sudah dilarang pemerintah.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI.

“Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang,” ujar Dian kepada Indozone, Senin (1/2/2021).

Adapun hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening FPI serta afiliasinya telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. 

Baca Juga: Viral Lurah Tepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Ngamuk Banting HP dan Rusak Mobil

“Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, ada beberapa rekening yang ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena diduga melawan hukum.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” katanya.

“Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran transaksi aliran dana dari lintas negara yang terdapat di rekening Front Pembela Islam (FPI).

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, walaupun pihaknya menemukan adanya transaksi aliran dana dari lintas negara di rekening FPI, namun belum bisa dijelaskan secara detail. 

“Iya betul (ada transaksi aliran dana). Tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain. Hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini,” kata Dian saat dihubungi Indozone, Senin (25/1/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X