Penolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Dinilai Gagal Paham

- Rabu, 10 Maret 2021 | 12:01 WIB
Aktivis berunjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Aktivis berunjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Luluk Nur Hamidah mengatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disebabkan kegagalan beberapa pihak dalam memahami naskah RUU tersebut secara substansial.

"Substansi keseluruhan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menyediakan kerangka dan pencegahan kekerasan seksual serta memberi ruang kepada negara untuk memberikan pelindungan tidak dipandang," kata Luluk, dikutip dari Antara, Rabu (10/3/2021).

Politikus PKB itu mengatakan penolakan ini harus menjadi autokritik bagi pihak-pihak yang mengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Definisi yang terdapat dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus dibuat benar-benar jelas sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda atau multitafsir.

Misalnya, kriminalisasi terhadap pihak yang melakukan kritik moral atas perilaku seksual yang menyimpang serta kriminalisasi terhadap pemaksaan aborsi.

Hal ini bisa menimbulkan tafsir seperti mengizinkan aborsi jika tidak ada paksaan.

"Hal-hal seperti itu perlu diluruskan. Kalau perlu pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menghadirkan ahli bahasa, bukan hanya ahli hukum, karena maksud yang tertulis dan pemahaman bisa berbeda," tuturnya.

Luluk mengatakan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual diperlukan sebagai bagian dari komitmen negara untuk melindungi warga negara, tidak hanya perempuan.

Menurut dia, kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dan terjadi di mana saja.

"Belum ada rancangan undang-undang yang sekomprehensif RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur mulai dari pencegahan hingga penanganan hak-hak korban," ujarnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4%.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X