2 Kubu Demokrat Hari Ini Akan Datangi Kemenkumham, Ini Kemungkinan yang Akan Terjadi

- Senin, 8 Maret 2021 | 09:23 WIB
Dua kubu di Partai Demokrat AHY (INDOZONE/Harits Tryan) dan Moeldoko (ANTARA FOTO/Endi Ahmad).
Dua kubu di Partai Demokrat AHY (INDOZONE/Harits Tryan) dan Moeldoko (ANTARA FOTO/Endi Ahmad).

Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum akan didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM hari ini, Senin (8/3/2021). Sementara itu pihak Ketua Umum sah Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga akan mendatangi kantor Kemenkumham untuk memberikan bukti kepengurusan yang sah.

Tentunya kedua partai ini kemungkinan akan mengalami bentrok karena akan membela kepentingan yang sama. Namun hal itu tidak diharapkan oleh kedua pihak, termasuk perwakilan Majelis Tinggi dan 34 DPD Partai Demokrat, Syarief Hasan. 

Syarief menegaskan bahwa Partai Demokrat sudah dibiasakan dengan politik santun dengan tidak bersikap arogan dengan berujung kekerasan. 

"Kita tidak suka terjadi kekerasan, kita tidak suka itu. Kita berpolitik santun, saya pikir itu," tegasnya.

Sementara itu, salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan mengatakan, bahwa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya, pasti (hasil KLB) akan didaftarkan," ujar Hencky saat dikonfirmasi Indozone, Minggu (7/3/2021).

 

Baca Juga: Berurai Air Mata, Biarawati Myanmar Berlutut Mohon Militer Tak Tembak Demonstran

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, apabila hasil KLB Demokrat didaftarkan ke Kemenkumham, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk meneliti keabsahan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tersebut.

Sedangkan, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin memprediksi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dapat disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“KLB odong-odong itu kemungkinan akan disahkan oleh Kemenkumham,” ucap Ujang kepada Indozone, Sabtu (6/3/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X