Panas! Mantan Ketua DPR RI Menggugat Anak Presiden ke Pengadilan Negeri Jakpus

- Selasa, 9 Maret 2021 | 10:50 WIB
Marzuki Alie (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Marzuki Alie (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menggugat anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Gugatan ini karena mereka tidak terima pengurus Partai Demokrat melakukan pemecatan kepada mereka.

Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum. Marzuki Alie meminta hakim membatalkan keputusan para tergugat tersebut terkait pemecatan mereka.

Marzuki Alie sendiri termasuk salah satu pendukung KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum. Marzuki Alie diberikan jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai.

Artikel menarik lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X