Penerapan Tilang Berbasis Elektronik Skala Nasional Bertambah Jadi 12 Polda

- Rabu, 10 Maret 2021 | 10:13 WIB
Ilustrasi - Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi - Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional diundur, salah satunya alasannya ada penambahan Polda yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

"Ada tambahan dari 10 Polda jadi 12 Polda," kata Istiono di Jakarta, Selasa (09/03), seperti dilansir Antara.

Awalnya, peresmian tilang elektronik skala nasional dijadwalkan pada 17 Maret 2021, namun diundur menjadi 23 Maret 2021.

Istiono mengatakan, alasan diundur karena penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional.

"Kan di situ ada jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan sama Polri untuk mencocokkan jadwalnya," ujar Istiono.

Selain itu juga adanya penambahan jumlah Polda yang terapkan tilang elektronik, yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Diketahui, peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di tiga Polda dan empat Polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Saat ini baru tiga Polda yang sistem tilang elektronik-nya telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Di tiga polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

Kapolri berharap dengan adanya sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Polri juga membuka layanan pengaduan untuk masyarakat agar bisa memberi saran dan kritik terhadap layanan publik Polri untuk mengukur kualitas layanan publik.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X