Komnas Perempuan Beri 2 Saran ke KPI soal Kasus "Ikan Asin"

- Jumat, 12 Juli 2019 | 14:19 WIB
Galih Ginanjar, saat memenuhi panggilan atas kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ‘ikan asin’ di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). (ANTARA/Aria Cindyara)
Galih Ginanjar, saat memenuhi panggilan atas kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ‘ikan asin’ di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). (ANTARA/Aria Cindyara)

Komnas Perempuan memberikan dua saran kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah mendapat aduan dari Fairuz A. Rafiq terkait kasus "ikan asin". 

Komnas Perempuan memberikan dua rekomendasi ke KPI dalam surat bernomor 018/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/VII/2019, 10 Juli 2019. Pertama adalah agar KPI memberikan atensi terkait hak yang harus diterima korban kekerasan melalui media digital.

"Memberi perhatian pada pemenuhan hak korban kekerasan melalui media digital untuk dilupakan (right to be forgotten) dengan melakukan pemantauan pada pemberitaan maupun acara-acara di media massa terkait dengan perkara ini, sebagai tanggung media massa dalam mendukung perempuan korban kekerasan," itu isi rekomendasi Komnas Perempuan. 

Menurut Komnas Perempuan, saran itu sejalan dengan regulasi yang telah dibuat saat ini. Pemenuhan hak korban sangat penting karena menyangkut privasi dan psikologis yang bersangkutan. 

"Hal ini sejalan pula dengan semangat UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi perlindungan pada pemenuhan perlindungan diri pribadi yang merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights)," lanjut Komnas Perempuan. 

-
Artis Barbie Kumalasari (kiri), istri Galih Ginanjar, selepas keluar ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019) untuk penjengukan. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Komnas Perempuan juga mengimbau kepada KPI untuk memantau konten-konten dari media massa. Diharapkan media massa bisa lebih memahami Fairuz dari sisi psikologis ketika membuat program yang berkaitan dengan kasus ikan asin

"Kemudian mengimplementasikan kewajiban negara untuk melindungi koran sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan KDRT dengan mengeluarkan rekomendasi agar ucapan-ucapan mantan suami dihapus dan dilarang untuk ditayangkan karena merupakan indikasi adanya KDRT pada masa perkawinan dan berlanjut setelah perceraian," ujar Komnas Perempuan.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X