Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Punya Maksud Ciptakan Propaganda

- Kamis, 11 Juli 2019 | 19:51 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
(photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Majelis hakim menyebut hoax penganiayaan sengaja diciptakan Ratna Sarumpaet. Ratna disebut memiliki maksud propaganda atas hoax penganiayaan yang telah menimbulkan keributan tersebut.

"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Namun majelis hakim mempertimbangkan cerita bohong yang juga disebarkan oleh Ratna kepada banyak orang.

"Tetapi juga diceritakan kepada orang-orang seperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres, menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," papar hakim Krisnugroho.

Hakim menilai, hoax penganiayaan ini mendapat banyak reaksi keras dari sejumlah orang.

Reaksi-reaksi tersebut disampaikan melalui media sosial dan kemudian menjadi headline berita di media mainstream.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X