Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 1 Februari 2020. Lalu pasal apa saja yang bakal dikenakan oleh pemotor? Berikut 5 pasal yang bakal menjerat pemotor mengutip akun Twittter @NTMCPolri.
- Pengendara yang tidak pakai helm
- Pengendara yang melanggar marka jalan
- Pelanggaran stop line
- Melanggar jalur busway
- Terobos lampu merah
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 3, 2020
Berikut jalur yang masuk rencana penambahan sistem ETLE, mengutip situs resmi Etle-pmj
Jalur Kota Tua-Gajah Mada, MH Thamrin-Sudirman, Blok M-Senayan
- Simpang Kota Tua: 1 kamera
- Simpang Ketapang: 2 kamera
- Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera
- Simpang Istana Negara: 1 kamera
- Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
- Simpang Bundaran HI: 1 kamera
- Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera
- Simpang CSW: 4 kamera 9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera
Jalur Grogol–Pancoran
- Simpang Pancoran: 2 kamera
- Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera
- Simpang Tomang: 1 kamera
- Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera
- Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera
- Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera
- Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera
Jalur Halim-Cempaka Putih
- Simpang Halim Lama: 1 kamera
- Simpang Rawa Mangun: 1 kamera
- Simpang Pramuka: 2 kamera
- Simpang Cempaka Putih: 2 kamera
Jakarta Timur (Rasuna Raid – Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio)
- Depan Halte Timah (dua arah): 2 kamera
- Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera
- Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
- Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
- Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.