Lahan Pemakaman Jadi Polemik, DPRD DKI Panggil Bupati Kepulauan Seribu

- Jumat, 6 Desember 2019 | 20:23 WIB
Ketua komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah (Indozone/Nani Suherni).
Ketua komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah (Indozone/Nani Suherni).

DPRD DKI Jakarta menyoroti dilarangnya proses pemakaman di sejumlah lokasi Kepulauan Seribu. Peristiwa itu menjadi polemik di tengah masyarakat setempat. 

Komisi D DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Bupati Kepulauan Seribu, Husain Murad, untuk menjelaskan persoalan tersebut.

"Dalam waktu dekat, paling lama Senin, kami akan panggil Bupati Kepulauan Seribu karena ini kan domainnya siapa sih? Ternyata ini domain Bupati, untuk perawatan baru domain Dinas Kehutanan," kata Ketua Komisi D, Ida Mahmudah, usai rapat di Gedung DPRD DKI, Jumat (6/12).

 

"Di Pulau Seribu sampai saat ini bermasalahan kalau ada orang meninggal di pemakaman ini kadang ditulisi 'dilarang dimakamkan di sini'. Jadi di Pulau Seribu butuh lahan untuk pemakaman. Ini juga yang menjadi perhatian kita," ujar Ida,

Saat ini total TPU di DKI Jakarta berjumlah 84 yang tersebar dalam 27 kecamatan di lima kota administrasi, dan lima TPU di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X