Kadis PUPR Sebut Ada Sejumlah Uang yang Dibagi ke 25 Anggota DPRD

- Rabu, 4 Desember 2019 | 10:22 WIB
ANTARA/Aziz Munajar
ANTARA/Aziz Munajar

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang berstatus tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Elfin MZ Muchtar membenarkan commitment fee atau sejumlah uang yang digunakan untuk menyuap Bupati turut dibagikan kepada 25 anggota DPRD Muara Enim.

Hal itu diungkapkan Elfin saat sidang ketiga kasus OTT Bupati Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang, Selasa, agenda sidang menghadirkan sembilan saksi. Sidang ini dipimpin hakim Tipikor Bongbongan Silaban.

-
ANTARA/Aziz Munajar

"Yang mulia, bukan rahasia umum lagi sistem bagi-bagi fee proyek itu terjadi sejak sebelum Ahmad Yani menjabat Bupati, tapi khusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, Ketua Pokja dan Plt Kadis PUPR," ujar Elfin memulai keterangannya.

Elfin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 proyek strategis Kabupaten Muara Enim bernilai Rp130 miliar itu, mengaku bahwa commitment fee sebesar 15 persen dari 16 proyek itu diminta oleh Bupati melalui Robi (kontraktor/tersangka).

Ahmad Yani mendapat 10 persen, sementara sisa 5 persen diberikan kepada Elfin selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Muara Enim dan Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV.

-
ANTARA/Aziz Munajar

Ia juga menjelaskan bahwa Bupati Muara Enim sendiri yang menunjuknya untuk mengurus proyek tersebut, termasuk pembagian fee dan arahan proyek.

Selain menerima 10 persen commitment fee, ia menyebut Bupati dan sejumlah pejabat menerima uang sebesar Rp2,6 miliar beserta sebidang tanah senilai Rp1 miliar.

-
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tak hanya itu, Plt Bupati Muara Enim, Juarsah juga menerima uang sebesar Rp3 miliar.

"Juga ada uang Rp5,6 miliar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Muara Enim, bukan 22 seperti pada dakwaan," kata Elfin.

Adapun sembilan saksi yang hadir dalam persidangan ialah Kabag Keuangan Dinas PUPR Soliyama, ASN Layanan Pengaduan Sekda Muara Enim Ilham Sudiyono, Kepala Bappeda Muara Enim Ramlan Suryadi, dan ajudan Bupati Muara Enim M Rizal.

Namun, para saksi mengaku tidak banyak mengetahui seputar proyek yang menjerat Bupati Ahmad Yani. Bahkan hakim Tipikor sempat kesal dan meminta salah seorang saksi dijadikan terdakwa juga karena memberi keterangan membingungkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X