Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan kepada publik.
Sosialisasi dilakukan sebelum DPR mengesahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang. Pengesahan kedua RUU itu sempat tertunda karena desakan publik.
"Sosialisasi ke semua kelompok masyarakat, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan," ucap Herman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11).
Politisi PDIP itu mengatakan dalam sosialisasi nanti, pihaknya tidak akan membahas isi yang ditolak dalam RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada publik.
Akan tetapi, Herman tidak menutup kemungkinan bakal mempertimbangkan masukan-masukan selama sosialisasi berlangsung.
"Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," tutur Herman. (MA)