Pengacara Ajukan Penangguhan Tahanan Habib Bahar Smith

- Selasa, 4 Januari 2022 | 14:37 WIB
Habib Bahar Smith saat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Habib Bahar Smith saat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks. Kini Habib Bahar pun sudah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.

Pihak Habib Bahar melalui pengacaranya, yakni Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa sudah mengirimkan permohonan penangguhan tahanan kepada Polda Jabar. Ia juga mengonfirmasi bahwa surat pengajuan tersebut sudah diterima oleh Polda Jabar.

"Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi (WIB) ke penyidik Polda Jabar," kata pengacara Habib Bahar Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Selasa (4/12/2022).

Akan tetap sejauh ini, pihak Polda Jabar belum memberikan konfirmasi apa-apa mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Habib Bahar.

Pada penetapan tersangka itu, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X