Polisi Tangkap Lima Tersangka Pinjol Ilegal Jaringan China

- Kamis, 17 Juni 2021 | 23:22 WIB
Polisi memerlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman
Polisi memerlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap lima orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang melibatkan jaringan asal China.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro, di Jakarta, Kamis (17/6), mengatakan para pelaku menyediakan layanan pinjaman online menggunakan aplikasi "RPCepat" yang tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi ilegal.

"Tersangka ada lima orang ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan ada dua tersangka masih DPO yang diduga warga negara asing asal Tiongkok," kata Whisnu dikutip dari ANTARA.

Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Total ada empat pelapor yang masuk ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Tetapi penyidik menerima banyak aduan masyarakat terkait pinjaman "online" yang meresahkan.

Beberapa korban pinjol itu mendapatkan teror dengan foto-foto vulgar, dan melakukan tagihan ke kerabat, teman dan orang terdekat.

Aksi para pelaku penipuan pinjaman online tersebut membuat korbannya stres karena terus diteror. Aplikasi RPCepat menipu para korbannya, dengan mempromosikan pinjaman senilai Rp1 juta, tetapi yang disetujui Rp500 ribu dan diberikan Rp250 ribu.

Sementara bunga pengembaliannya besar bisa dua kali lipat bahkan lebih.

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RPCepat ini tidak ada izinnya," ucap Whisnu.

Ia menjaskan, secara legalitas aplikasi RPCepat dibawah operasional PT SCA tidak berizin. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca juga: Menteri Pertahanan Jepang Akui Sulit Membaca Strategi Militer China

Para pelaku melakukan aksi dengan cara berpindah tempat, untuk mengelabui petugas. Selain menawarkan pinjaman "online", pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian data menggunakan aplikasi dari Tiongkok.

"Kita lihat ada ribuan 'SIM card' yang ditemukan di tempat kejadian perkara, alat-alat modempool, ini untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor ponsel," papar Whisnu.

Hingga kini penyidik masih memburu dua warga negara Tiongkok, Xuan Wei dan Gao Kun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X