Pemerintah Buka Suara, Ini Kategori Sekolah yang akan Kena Pajak

- Senin, 14 Juni 2021 | 14:39 WIB
Belajar tatap muka di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Belajar tatap muka di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ditjen Pajak Kemenkeu memastikan bahwa pemerintah memang akan menarik pajak untuk jasa pendidikan. Namun, hanya sekolah tertentu yang akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut, yaitu sekolah yang bersifat komersial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menekankan bahwa tidak semua jasa pendidikan dikenakan pajak.

"Yang namanya jasa pendidikan rentangnya luas sekali, jasa pendidikan yang mana? Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN," kata Neilmaldrin, Senin (14/6).

Penarikan pajak ini tidak akan dikenakan untuk jasa pendidikan yang fokus pada misi sosial, kemanusiaan, atau dinikmati masyarakat pada umumnya, contohnya adalah sekolah negeri.

"Tapi jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN," tuturnya.

Namun, Neilmaldrin tak merinci batasan sekolah komersial yang akan dikenakan PPN. Dia mengatakan ini akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

"Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu," tuturnya.

Sistem baru ini diharapkan bisa memberikan keadilan. Selama ini semua jenis pendidikan, baik itu kalangan bawah, menengah, dan atas, sama-sama tidak dikenakan pajak.

"Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini, kemudian masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan, itu tidak mungkin pemerintah melakukan hal itu. Bagaimana mungkin? Sementara APBN saja sekarang bekerja, memberikan 20 persen dari budget kita kepada sektor pendidikan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X