DPR Tunggu Pemerintah Keluarkan SE Penghapusan PCR bagi Penumpang Pesawat

- Selasa, 2 November 2021 | 19:19 WIB
Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) di Skybridge, Bandara SMB II, Palembang (ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.)
Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) di Skybridge, Bandara SMB II, Palembang (ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.)

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kebijakan penghapusan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat adalah hal yang positif.

Meski demikian, kebijakan penghapusan kewajiban PCR tersebut hendaklah segera disusul dengan surat edarannya. Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan karena petugas di bandara belum bisa melaksanakan sebelum aturan tertulisnya dibuat.

"Aturan itu belum efektif. Ada beberapa teman yang cerita bahwa surat edarannya belum ada. Jadi, hari ini masih tetap PCR seperti sebelumnya,” kata Saleh kepada Indozone, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: PPP Masih Soroti Perubahan Aturan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

Menurut Saleh, hal ini haruslah disegerakan. Namun, dia pun menunggu keputusan surat edaran (se) perihal tidak menggunakan tes PCR bagi penumpang pesawat dari Kementerian terkait.

“Mesti disegerakan ini. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau Kemendagri? Terserah. Yang mana saja OK. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu,” tegas Saleh.

Sejalan dengan itu, lanjut Anggota Komisi IX DPR RI ini, pemerintah diminta untuk menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat.

“Antigen tentu akan semakin dibutuhkan. Karena itu, petugas dan labaratorium yang melaksanakan test antigen harus diperbanyak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, perihal harga maksimal tes antigen juga harus ditetapkan oleh pemerintah, sehingga kemudian harganya tidak naik secara tiba-tiba.

"Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah,” tandas Saleh.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat utama dalam melakukan perjalanan melalui udara untuk wilayah Jawa-Bali. Kini penumpang hanya cukup menunjukan hasil tes antigen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai melakukan rapat evaluasi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen," ucapnya secara virtual, Senin (1/11/2021).

"Sama dengan yg diberlakukan dengan luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” tambah Muhadjir.
 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X