Miliki Rekam Jejak Tak Baik, Pemberian Remisi Djoko Tjandra Pun Dipertanyakan

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:32 WIB
Djoko Tjandra ditangkap polisi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra ditangkap polisi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemberian remisi terhadap narapidana tindak korupsi Djoko Tjandra yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat sorotan tajam dari publik. Hal ini dikarenakan perbuatan Djoko Tjandra dinilai sudah mencoreng wajah hukum Indonesia lantaran tersandung kasus kepada anggota polisi dan kejaksaan.

"Dalam pemberian remisi itu apakah prosedurnya dijalani atau enggak, karena yang bersangkutan pernah memiliki rekam jejak seperti itu. Nah itu yang dipertanyakan disitu, cara mendapat remisinya benar atau enggak," ujar Pengamat Kebijakan Lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Dilanjutkannya pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra sudah pasti mendapat banyak sorotan masyarakat, mengingat rekam jejaknya sebagai terpidana kasus Cassie bank Bali dan sekaligus menjadi buronan selama 11 tahun.

Seharusnya, lanjut Arthur Dirjen Pas Kemenkumham sebagai pemegang otoritas dalam pemberian remisi kepada Djoko Tjandra dan 213 narapidana korupsi harus memberikan penjelasan secara rinci. Apakah remisi itu sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga tak ada keraguan di masyarakat.

"Jadi itu yang perlu disampikan, jadi tidak sekedar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam sehingga terhindar dari tadi keraguan masyarakat, praktek praktek itu berjahan di Lapas," ungkapnya.

Dia turut mendorong Dirjen Pas agar lebih transparan dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Terlebih kasus Djoko Tjandra sudah menyedot perhatian mendalam.

"Jadi untuk kasus kasus antensi yang mendapat perhatian itu seharusnya Dirjenpas tidak hanya sekedar memberikan remisi, tetapi juga harus mengumumkan persyaratan remisi yang telah dipenuhi," katanya.

Pemberian remisi itu, lanjut dia, merujuk pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani masa hukuman 1/3 kepada terpidana yang dapat diberikan remisi namun juga mencantumkan syarat berkelakukan baik.

"Nah itu tadi jangan kebiasaan itu yang terjadi di luar juga dilakukan di Lapas dan akhirnya itu kan merusak SOP yang ada di Lapas. Jangan sampai kebiasaan di luar itu menjadi pertanyaan publik," katanya.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi HUT RI ke 134.430 narapidana. Sebanyak 214 di antaranya adalah napi korupsi. Sebanyak 210 orang napi korupsi mendapatkan pengurangan masa tahanan dan  4 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X