Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Anies Baswedan Masih Tutup Bioskop di Jakarta

- Rabu, 8 September 2021 | 12:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melarang bioskop untuk beroperasi atau ditutup pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 13 September 2021 di ibu kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan Anies.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Rabu, (8/9/2021).

Selain itu, untuk aturan di dalam pusat perbelanjaan atau mal masih sama dengan periode PPKM Level 3 pekan lalu, yakni berkapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," terangnya.

BACA JUGA: Belum Berencana Buka Bioskop di Jakarta, Wagub DKI: Sabar Dulu Ya!

Adapun aturan untuk restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tandas Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X