Petisi Tolak Saipul Jamil Come Back ke Dunia Hiburan, Inul Daratista: Biarkan Dia Eksis

- Senin, 6 September 2021 | 12:39 WIB
Inul Daratista saat bersama Saipul Jamil. (Instagram)
Inul Daratista saat bersama Saipul Jamil. (Instagram)

Pedangdut Inul Daratista meminta publik untuk berhenti membully sahabatnya, Saipul Jamil yang dinilai telah membayar kesalahannya dengan menjalani masa hukumannya selama 5 tahun penjara.

"Ini pesan aja untuk para netizen, atau yang ngebully abang. Gw gak suka banget, karena apa? Dia udah sekolah (penjara) jadi gak perlu ditambah-tambahin lagi masalah yang ada, yang kemarin diungkit-ungkit," kata Inul Daratista kepada wartawan seperti yang dikutip dari video Instagram lambeturah_official, Senin (6/9/2021).

Belakangan ini muncul petisi untuk menolah Saipul Jamil untuk kembali ke dunia entertainment karena kesalahan yang dilakukannya pada masa lalu terkait kasus pencabulan anak atau pedofilia.

Inul berharap publik membiarkan Saipul Jamil eksis untuk melakukan come back di dunia yang membesarkan namanya yakni entertainment.

Bahkan dia juga berencana untuk membuat lagu bersama dengan bang Ipul.

"Iyalah, aku juga udah janjian bikin lagu sama dia," kata Inul Daratista

Bukan tanpa alasan, pasalnya selama di penjara, Inul menilai sudah membayar kesalahan yang telah dibuatnya.

"Mudah-mudahan netizen juga paham," katanya.

Inul juga meminta publik membiarkan Saipul Jamil menjalankan hidupannya sesuai keinginannya hingga bisa menjalankan kegiatannya seperti normalnya saat ia merintis di di dunia hiburan.

"Biarkan dia eksis, karena kehidupan kalian kehidupan kalian, biarkan kehidupan bang ipul sesuai apa yang dia mau. Sekarang dia mau menjalankan kehidupannya normal kembali," beber Inul.

Diketahui Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding.

Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X