Soal Kasus Holywings, Anies: Tidak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai, Titik!

- Rabu, 8 September 2021 | 18:21 WIB
Pembekuan izin sementara Holywings di Kemang, Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)
Pembekuan izin sementara Holywings di Kemang, Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Holywings harus ditindak secara tegas, yakni dengan memberikan sanksi yang berat.

"Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," ucap Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Pasalnya, menurut Anies, pelanggaran yang dilakukan Holywings merupakan contoh cerminan sikap tak bertanggungjawab terhadap persoalan pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir hingga saat ini.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal, Richard Lee Yakin Tidak Bersalah

"Karena itu kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena (sanksi) yang berat," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta seluruh kegiatan atau sektor yang mendapatkan pelonggaran untuk dapat mematuhi setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak-pihak pengelola tempat usaha, maka akan membuat potensi kasus Covid-19 dapat yang kini sudah mulai melandai akan naik kembali seperti beberapa bulan lalu.

"Jadi tempat-tempat yang boleh melakukan kegiatan, itu harus melindungi pengunjung dan melindungi warga Jakarta. Kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekedar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta," terang Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X