Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati si Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka Hari Ini

- Jumat, 25 Februari 2022 | 10:44 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/Divisi Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/Divisi Humas Polri)

Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus Nurhayati, seorang perempuan yang melaporkan kasus korupsi di Cirebon, Jawa Barat, namun menjadi tersangka pada hari ini, Jumat (25/2/2022)

"Hari Jumat jam 09.00 akan dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus N yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan gelar perkara tersebut.

Baca juga: Warung Kopi Berbalut Prostitusi Tumbuh Subuh di Ponorogo!

Dia hanya menyebut gelar perkara dilakukan di Bareskrim Polri dan akan diekspos ke awak media setelah gelar perkara selesai.

"(Gelar perkara) dilaksanakan di Biro Wasidik Bareskrim Polri," beber Ramadhan.

Sekadar mengingatkan, Nurhayati membuat video pengakuan karena mengaku kecewa dengan kepolisian. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi dana Desa Citemu.

Polres Cirebon Kota sendiri menyebut penetapan status tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan ketentuan. Nurhayati diduga memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut.

Sementara Polda Jawa Barat menyebut Nurhayati tersebut bukanlah pelapor dalam kasus tersebut dan tidak aktif memberikan informasi kepada penyidik. Pelapor sebenarnya dalam kasus ini yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X