PPP Sebut Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap oleh Menteri

- Senin, 21 Februari 2022 | 11:11 WIB
Pra desain Istana Ibu Kota Negara Nusantara. (Instagram/@nyoman_nuarta)
Pra desain Istana Ibu Kota Negara Nusantara. (Instagram/@nyoman_nuarta)

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh Menteri sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baidowi melanjutkan apabila melihat dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat Kementerian.

“Dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” ujar Baidowi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Hanya saja, kata Baidowi, terkait pemilihan Kepala Otorita ini semua merupakan hak proregatif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Siapa menteri yg dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk,” ucap dia.

Lebih jauh Baidowi menyatakan usai UU IKN resmi diundangkan maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana sehingga bisa segera diimplementasikan.

“Setelah UU 3/2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa implementasi,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan untuk memilih kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, paling lambat 15 April 2022. Hal itu sesuai dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Pasal 10 ayat (3).

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjabat selama lima tahun.

Jokowi pun berwenang untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), paling lambat dua bulan sejak UU ini diundangkan. Artinya paling lambat akan diumumkan pada 15 April mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X