Hindari Calon Tunggal, Perlu Aturan Pembatasan Parpol Pengusung Calon Pilkada Serentak

- Senin, 22 November 2021 | 11:57 WIB
Ilustrasi partai politik. (Foto/Antara)
Ilustrasi partai politik. (Foto/Antara)

Guna menghindari keberadaan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024, pemerintah perlu membuat aturan terkait pembatasan jumlah partai politik (Parpol) pengusung calon.

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda dalam kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Senin (22/11/2021)

“Perlu diatur pembatasan jumlah parpol pengusung calon di pilkada supaya tidak semua partai di satu daerah itu hanya mendukung satu calon,” ujar dia.

Saran itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional program studi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk “Demokrasi di Era Pandemi” yang disiarkan secara langsung.

Bercermin pada Pilkada 2020, kata dia, pesta demokrasi masa itu banyak diikuti oleh calon tunggal, bahkan ada di 25 kabupaten/kota sehingga mereka dilawankan dengan kotak kosong.

Menurutnya, pergeseran dinamika politik yang begitu drastis seperti itu membuat demokrasi di Indonesia cenderung menjadi tidak sehat.

Hegemoni partai politik, lanjutnya, dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi.

Di samping persoalan itu, dia juga menyoroti posisi partai politik dalam konteks Pilkada.

Menurut dia, parpol merupakan sarana komunikasi politik dalam pilkada sehingga mereka sepatutnya bertanggung jawab untuk turut menciptakan pemilihan kepala daerah yang aspiratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Bukan yang elitis dan mem-fait d'accompli (membuat ketentuan yang harus diterima) rakyat untuk memilih pilihan elite. Jadi, karena sudah disodorkan partai politik, tidak ada ruang lagi bagi kita untuk berbeda pilihan,” katanya.

Semestinya, menurut dia, partai politik menjadi kepanjangan tangan rakyat karena rakyat merupakan pemilik pilkada sekaligus pihak yang paling berkepentingan terhadap proses suksesi atau penggantian pemimpin.

Dari keseluruhan penjelasan itu, guru besar hukum tata negara UII ini menegaskan pembangunan reputasi pemerintah dan partai politik penting pula untuk dicermati dalam membenahi pilkada di Indonesia untuk menjadi lebih demokratis.

“Dengan kompleksitas masalah yang dihadapi pilkada saat ini, permasalahan krusial yang patut dicermati adalah bagaimana membangun reputasi pemerintah dan partai politik,” kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X